“Hari ini tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.
Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Jhendik Handoko selaku Dirut PT BPR Bank Jepara Artha, Hani Widawati selaku ibu rumah tangga, dan Alfiansyah selaku staf PT Bersama Intitama Valasin.
Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.
BERITA TERKAIT: