Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM Terkait TPPU Abdul Ghani Kasuba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 September 2024, 12:32 WIB
KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM Terkait TPPU Abdul Ghani Kasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Pejabat Kementerian ESDM hingga Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi untuk tersangka AGK.

"Hari ini Rabu KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (25/9).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Ade Wirawan alias Acong selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Tri Winarno selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Muhamad Erza Aminanto selaku dosen, Arifandy Mario Mamonto selaku dosen, Reza Anshar selaku PNS.

Selanjutnya, Sarka Eladjouw selaku wiraswasta, Yerrie Pasilia selaku PNS di Dinas PUPR Pemprov Malut, Nirwan M.T Ali selaku Inspektorat Pemprov Malut, Yuniar selaku ASN, M Hafid Harly selaku ASN, dan Ade Wangsa Iskandar selaku ASN.

Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. 

Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA