Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaesang Belum Tentu Salah, Begini Prosedur Penanganan Gratifikasi di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 24 September 2024, 13:33 WIB
Kaesang Belum Tentu Salah, Begini Prosedur Penanganan Gratifikasi di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Terlalu cepat jika menyimpulkan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep masuk sebagai kategori gratifikasi. Sebab, kesimpulan gratifikasi baru akan diputuskan setelah melewati telaah dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan beberapa proses lain.

Hingga saat ini, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan proses telaah kasus dimaksud dan sudah dibawa dalam rapat di tingkat pimpinan.

"Untuk rapat pimpinan terkait hal tersebut informasinya sudah dilakukan. Prosesnya saat ini masih penyelesaian administratif," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Berikut ini prosedur penanganan tuduhan gratifikasi oleh KPK dihimpun redaksi dari berbagai sumber.

Prosedur penanganan hasil telaah dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Sesuai mekanisme kerja, maka Deputi Pencegahan menyampaikan hasil ke pimpinan, terkait ada atau tidaknya indikasi korupsi.

Jika Deputi Pencegahan menilai adanya dugaan indikasi telah terjadi korupsi, maka Deputi Pencegahan melimpahkan hasil penelaahan kepada Deputi Penindakan.

Berdasarkan hasil telaahan tersebut, selanjutnya pimpinan KPK memerintahkan untuk ditindaklanjuti oleh Direktur Penyidikan dan Kedeputian Penindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan guna menemukan adanya dugaan telah terjadinya peristiwa pidana korupsi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA