Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, merespons sudah berjalannya sidang praperadilan yang diajukan 4 tersangka.
"KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka IP (Ira Puspadewi) dkk, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Tessa kepada
RMOL, Kamis (19/9).
KPK berkeyakinan, penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry.
Selanjutnya, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup.
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan barang bukti berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut.
BERITA TERKAIT: