Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raja Negeri Halong Dipanggil KPK di Kasus TPPU Mantan Walikota Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 September 2024, 12:36 WIB
Raja Negeri Halong Dipanggil KPK di Kasus TPPU Mantan Walikota Ambon
Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat melantik Raja Negeri Halong, Stella Geertruida Tupenalay/Net
rmol news logo Kepala pemerintahan negeri adat yang ada di Kota Ambon, Provinsi Maluku,  Raja Negeri Halong Stella Geertruida Tupenalay, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (18/9), tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (18/9).

Kedua saksi yang dipanggil, yakni YR (Yongki Rumpuin) selaku wiraswasta, dan SGT (Stella Geertruida Tupenalay) selaku Raka Negeri Halong.

Pada 4 Juli 2022 lalu, KPK mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA