Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (18/9), tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (18/9).
Kedua saksi yang dipanggil, yakni YR (Yongki Rumpuin) selaku wiraswasta, dan SGT (Stella Geertruida Tupenalay) selaku Raka Negeri Halong.
Pada 4 Juli 2022 lalu, KPK mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Richard bersama dengan 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
BERITA TERKAIT: