Sidang digelar siang hari untuk menunggu kehadiran keluarga korban yang diterbangkan langsung dari Tual ke Polda Maluku di Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan sidang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIT di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku.
"Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini jam 14.00 WIT dilaksanakan ruang sidang Bid Propam Polda Maluku," ujar Rositah.
Di sisi lain, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto bakal memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri persidangan sekaligus menjalani pengobatan rujukan.
"Keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya jam 11.00. Siang ini baru dari Tual, kemudian nanti dijemput oleh Karumkit di bandara," kata Rositah.
Setibanya di Ambon, Kakak korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan fasilitas patah tulang yang lebih memadai.
Setelah itu, keluarga akan langsung menuju lokasi persidangan.
Polres Tual Polda Maluku memastikan Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan, usai penetapan tersebut Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.
Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
BERITA TERKAIT: