Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KWI Bungkam, Pembangunan Resort Labuan Bajo Masih Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 26 Agustus 2024, 22:42 WIB
KWI Bungkam, Pembangunan Resort Labuan Bajo Masih Bermasalah
Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net
rmol news logo Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Marriott International Indonesia kembali dilanjutkan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
HUT 79 RI

Kasus ini bermula dari pembangunan resort bintang lima, Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang bermasalah meski operasional hotel sudah dilakukan.

Proyek tersebut merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Namun, hingga saat ini KWI belum memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan resort tersebut atau keterlibatannya sebagai pemegang saham PT FPO. 

Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan tertulis, menyatakan tidak mengetahui detail tentang proyek pembangunan resort dan hotel ini. 

"Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis," ujarnya.

Dalam proses pembangunan, KWI diketahui menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sebagai pelaksana proyek, yang kemudian menunjuk PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) sebagai kontraktor utama. 

Namun, proyek ini kemudian berujung pada gugatan hukum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT NRC menggugat keempat pihak terkait atas tuduhan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilakukan oleh PT FPO.

Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm, menjelaskan bahwa PT FPO diduga telah menekan PT NRC untuk melakukan pekerjaan tambahan di luar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standar yang dinilai tidak realistis. 

Meskipun PT NRC telah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak, dan resort tersebut sudah mulai beroperasi serta menerima tamu, PT FPO masih belum memenuhi kewajiban pembayarannya.

Selain itu, PT FPO juga belum memberikan kejelasan mengenai kontrak dan biaya tambahan yang muncul akibat pekerjaan tambahan tersebut. 

"Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI dan kesepakatan yang adil bagi para pihak serta yaitu sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerjasama awal agar PT NRC dapat menerima haknya atas pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilakukan sekaligus pekerjaan-perkerjaan tambahan yang diberikan oleh PT FPO," tutur Ferry.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA