Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Anggota DPR Ujang Iskandar Dipindah ke Rutan Palangkaraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 03:15 WIB
Penahanan Anggota DPR Ujang Iskandar Dipindah ke Rutan Palangkaraya
Tersangka Ujang Iskandar dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Klas IIA Palangkaraya, Kalimantan Timur/Ist
rmol news logo Berkas Anggota DPR Ujang Iskandar yang menjadi tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sudah dinyatakan lengkap dan segera disidang. 
HUT 79 RI

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas tersangka Ujang Iskandar selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri), pada Rabu (21/8).


Artinya penahanan Ujang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta. 

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.

Ujang dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ujang Iskandar ditangkap setelah tim menerima informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa yang Ujang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam, pada Jumat (26/7).

Penangkapan Ujang dilakukan berdasarkan dua surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pertama, surat tentang permohonan pencegahan ke luar negeri, kemudian surat permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan kepada Adhyaksa Monitoring Center.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA