Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memastikan sidang Helena akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Helena Lim adalah salah satu dari 23 orang tersangka dalam kasus ini.
Dalam perannya, Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi dengan kerja sama lewat sewa menyewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
Dari tangan Helena, penyidik Jampidsus Kejagung menyita sejumlah harta kekayaan, di antaranya 6 unit atau bidang tanah dan bangunan, di mana 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara dan 2 unit berada di Kabupaten Tangerang.
Juga menyita 3 unit kendaraan, yaitu 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus ux300e, dan 1 unit Toyota Alphard.
Kemudian menyita 37 tas branded berbagai merk, 45 perhiasan, uang 2 juta Dolar Singapura, uang Rp10 miliar, uang Rp1,485 miliar, dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
BERITA TERKAIT: