Ketua umum PP GMKI melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Ranto Pasaribu menilai vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata dan sebuah preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Sorbatua Siallagan dituduh melakukan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izinnya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Tuduhan ini mengabaikan fakta sejarah bahwa masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1700-an, jauh sebelum PT TPL mendapatkan konsesi pada tahun 1983.
"Kami tidak bisa menerima fakta bahwa seorang pemimpin adat dihukum karena mempertahankan tanah leluhurnya," kata Ranto dalam keterangannya, Rabu (21/8).
PP GMKI juga menyoroti bahwa vonis tersebut menunjukkan minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
Menurut Ranto, dalam sidang tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran atau tindakan kriminal lainnya yang dituduhkan.
Sebaliknya, masyarakat adat telah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi korporasi yang memegang izin konsesi, tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah.
Kami mendesak Pengadilan Tinggi untuk meninjau ulang kasus ini secara adil dan segera membebaskan Sorbatua Siallagan," demikian Ranto.
BERITA TERKAIT: