Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratusan Narapidana di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 19 Agustus 2024, 04:00 WIB
Ratusan Narapidana di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan
Penyerahan SK Remisi Menteri Hukum dan HAM di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung/Ist
rmol news logo Sebanyak 16.772 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Kemerdekaan. 
HUT 79 RI

Tercatat 377 narapidana di antaranya langsung bebas, termasuk empat anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

“Dari total 25.395 narapidana di Jabar, sebanyak 16.772 mendapat remisi Hari Kemerdekaan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Robianto, Minggu (18/8).

Robianto mengatakan, belasan ribu narapidana yang mendapatkan remisi terlebih dahulu harus memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substantif yaitu narapida berkelakuan baik. 

"Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan," kata Robianto.

Tak hanya itu, Robianto berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi para narapidana lain agar lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat. 

"Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif," pungkas Robianto dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA