Tercatat 377 narapidana di antaranya langsung bebas, termasuk empat anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
“Dari total 25.395 narapidana di Jabar, sebanyak 16.772 mendapat remisi Hari Kemerdekaan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Robianto, Minggu (18/8).
Robianto mengatakan, belasan ribu narapidana yang mendapatkan remisi terlebih dahulu harus memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substantif yaitu narapida berkelakuan baik.
"Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan," kata Robianto.
Tak hanya itu, Robianto berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi para narapidana lain agar lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat.
"Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif," pungkas Robianto dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
BERITA TERKAIT: