Ilyas Sitorus diduga bebas memakai ponsel bahkan laptop di penjara Rutan Tanjung Gusta. Adapun Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut itu.
Selama di dalam Rutan Tanjung Gusta, Ilyas Sitorus juga diduga memeras tahanan kasus korupsi dengan dalih memakai telepon seluler.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Alwi Hasbi Silalahi menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individual semata, melainkan sinyal kuat adanya pembiaran sistemik di tubuh lembaga pemasyarakatan.
“Kalau koruptor masih bisa berkuasa di dalam rutan, itu bukan sekadar kelalaian petugas. Ini indikasi kuat bahwa sistemnya dilegalkan atau dibiarkan,” tegas Alwi dalam keterangannya, Selasa 20 Januari 2026.
Alwi menekankan bahwa penjara seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan tempat yang justru memberi rasa aman dan kenyamanan bagi pelaku kejahatan kerah putih.
Ia menilai wajar jika setelah keluar dari rutan, sebagian warga binaan tidak takut mengulangi tindakan kriminal, karena selama menjalani hukuman justru merasakan fasilitas dan perlakuan istimewa.
“Jangan heran jika kejahatan terus berulang dan bahkan bersumber dari mantan warga binaan. Kalau di dalam rutan saja pelanggaran dilegalkan oleh kepala rutan atau jajarannya, maka efek jera itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Alwi juga menilai bahwa dugaan praktik tersebut memperkuat persepsi publik tentang ketimpangan hukum di Indonesia tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
“Ketika hukum bisa dibeli bahkan di balik jeruji, maka negara sedang kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari kekuasaan dan uang,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: