Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Riau, Maizar, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI membahas tentang sistem reformasi sistem pemasyarakatan untuk pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar semakin berkualitas dan berkeadilan.
“Narapidana-narapidana yang dianggap melakukan pesta miras atau dugem kemarin telah kami pindahkan sebagian ke Lapas Pekanbaru untuk pengamanan sementara, dan selanjutnya ada empat orang kami pindahkan ke Nusa Kambangan,” kata Maizar dalam rapat, Kamis 22 Mei 2025.
“Artinya para bandar yang ikut berpesta miras yang bisa mempengaruhi narapidana-narapidana lain (ikut dipindahkan),” sambungnya.
Selain itu, kata Maizar, pihaknya juga telah melakukan langkah tegas kepada Kepala Rutan Pekanbaru, dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR).
“Kami telah melakukan langkah-langkah. Yang pertama, pada saat kejadian kami telah mengambil langkah yaitu penarikan Karutan maupun KPR dan menunjuk pejabat pelaksanaan harian,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: