"Apabila jaksa tidak puas terhadap putusan pengadilan yang sifatnya adalah bebas, maka jaksa boleh kasasi," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, Minggu (28/7).
"Dasar hukum jaksa bisa mengajukan kasasi ketika ada putusan bebas (vrijspraak). Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013," sambungnya.
Selain karena alasan vonis, menurut Muhtar, kasasi juga diajukan karena penilaian hakim yang diduga kurang teliti dalam mengambil putusan selama persidangan.
"Kasus tersebut terkait dengan nyawa seseorang, harus lebih teliti lagi," kata Muhtar.
Dalam perjara pidana, membiarkan orang sakit saja bisa dikenakan pidana, apalagi ini sudah jelas ada rekaman CCTV.
"Apabila alasan membebaskan seseorang karena tidak adanya saksi saja, maka ini menjadi pemeriksaan yang menurut saya sesat," kata Muhtar.
Demi terangnya kasus tersebut, Muhtar meminta seluruh pihak atau stakeholder terbuka terkait proses kasasi hingga tuntas.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pembelajaran dan referensi keadaan hukum yang saat ini terjadi di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Greg Tannur, anak Anggota Fraksi PKB DPR Edward Tannur.
"Memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (25/7).
Ketidaktepatan yang dimaksud Harli karena semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Salah satunya, potongan video dari kamera CCTV. Namun, terdakwa malah divonis bebas oleh Majelis Hakim.
"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," kata Harli.
BERITA TERKAIT: