Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panitera PN Surabaya dan Tiga Saksi Lainnya Diperiksa Dalam Kasus Suap Ronald Tannur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 08 November 2024, 10:13 WIB
Panitera PN Surabaya dan Tiga Saksi Lainnya Diperiksa Dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar./Puspenkum Kejagung
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Penyidik Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 7 November 2024.

Adapun pihak yang jalani pemeriksaan adala SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya, KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant, dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi Jumat, 8 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.  
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA