Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Cibinong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 27 Juli 2024, 18:59 WIB
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Cibinong
Gedung Komisi Yudisial/Ist
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Hakim PN Cibinong diduga melakukan pelanggaran etik dalam memutus perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke KY oleh tim kuasa hukum pihak penggugat, Lukita Yosuardy Ong, pada Jumat (28/6).

Thio Riyono selaku koordinator tim kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong mengungkapkan, laporan mereka saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenaga ahli dari KY.

“Ini sebuah kemajuan menandakan laporan kami ditindaklanjuti dengan baik oleh lembaga negara ini,” kata Thio kepada wartawan di Gedung KY, Jumat (27/7).

Pihak Lukita berharap KY menguatkan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Cibinong. Jika hakim memang melanggar etik, putusan KY memang tidak akan mengubah putusan PN Cibinong, namun akan dijadikan dalil untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dokumen terbaru yang diserahkan pihak KY adalah Informasi Perkembangan Penanganan Laporan nomor 0258/IP/LM.01/VII/2024. Dimana laporan Lukita Yosuardy Ong dengan nomor laporan 0447/VI/2024/P menerangkan bahwa status laporan dalam verifikasi Tenaga Ahli.

Sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Thio, 16 bidang tanah milik kliennya tersebut terdiri dari 11 bidang tanah bersertifikat SHM yang dibeli dari bank pelat merah dan 5 sertifikat SHM lainnya dibeli dari pemilik/ ahli waris yang sah. 

Thio menegaskan, sebelum dilakukan balik nama oleh Lukita, sertifikat-setifikat tersebut juga telah dicek keabsahannya oleh Notaris ke kantor desa dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.

Thio membantah isi putusan PN Cibinong yang menyebut SHM Lukita tidak punya kekuatan hukum, padahal SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat.

“Jadi jelas dalam perkara ini SHM adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah, dibanding SPH,” pungkas Thio.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA