Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Petinggi Kejagung Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Juli 2024, 20:40 WIB
Lima Petinggi Kejagung Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK
Kantor Kejaksaan Agung RI/RMOL
rmol news logo Sebanyak 5 orang petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan lulus seleksi administrasi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Dalam dokumen yang diunggah di website apel.setneg.go.id pada Rabu (24/7), lima orang petinggi Jaksa yang diusulkan Kejagung untuk mengikuti seleksi Capim KPK dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Kelima orang dimaksud, yakni Sugeng Purnomo yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Andi Herman yang saat ini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus).

Selanjutnya, Harli Siregar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedena yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Fitroh Rohcahyanto selaku mantan Direktur Penuntutan KPK.

Dari data panitia seleksi (pansel), sebanyak 11 orang Jaksa dinyatakan lulus seleksi administrasi dari total 13 Jaksa yang mendaftar.

Sebanyak 236 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi Capim KPK. Selain itu, sebanyak 146 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes tertulis, yang akan diselenggarakan pada Rabu (31/7), sejak pukul 07.30-11.00 WIB untuk Capim KPK, dan pukul 12.30-16.00 WIB untuk calon Dewas KPK di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemensetneg, Jalan Gaharu I nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA