Jurubicara DPP PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita.
“Tentu PDIP menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah ya di kasus ini,” ucap Chico kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Kamis (18/7).
Atas dasar itu, Chico menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPK ihwal penetapan Mbak Ita.
“Kami masih menunggu berita yang lebih mendalam dan update dari yang bersangkutan,” kata Chico.
Selain Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, KPK juga menetapkan suami Mbak Ita, dan 2 orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu (17/7), dua orang itu yakni Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik hari ini menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang, Mba Ita yang juga merupakan politisi PDIP.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang," kata Ghufron kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu siang (17/7).
BERITA TERKAIT: