Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Mbak Ita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 18 Juli 2024, 12:50 WIB
PDIP Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Mbak Ita
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita/Ist
rmol news logo DPP PDIP buka suara perihal penetapan tersangka terhadap kader banteng yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jurubicara DPP PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita. 

“Tentu PDIP menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah ya di kasus ini,” ucap Chico kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Kamis (18/7). 

Atas dasar itu, Chico menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPK ihwal penetapan Mbak Ita. 

“Kami masih menunggu berita yang lebih mendalam dan update dari yang bersangkutan,” kata Chico.

Selain Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, KPK juga menetapkan suami Mbak Ita, dan 2 orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu (17/7), dua orang itu yakni Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik hari ini menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang, Mba Ita yang juga merupakan politisi PDIP.

"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu siang (17/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA