Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo mengatakan, pada pertengahan Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani draft keputusan Wali Kota Semarang tentang alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang yang diajukan Indriyasari (IIN) selaku Kepala Bapenda Pemkot Semarang pada Desember 2022.
Sehingga kata Ibnu, Mbak Ita memerintahkan IIN untuk melakukan kajian kembali atas jumlah TPP yang akan diterima masing-masing penerima, dikarenakan Mbak Ita menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima pegawai Bapenda Pemkot Semarang, dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima Iswar Aminuddin (IA) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang.
Atas dasar tersebut, IIN berkonsultasi dengan Satrio Imam (SI) selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Semarang, dan Endang Sri Rejeki (ESR) selaku Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Pemkot Semarang.
"Bahwa SI dan ESR bersama-sama dengan IIN menghadap HGR untuk menjelaskan terkait draft keputusan Wali Kota Semarang tentang alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai ASN Pemkot Semarang dan mendapatkan pertanyaan yang sama dari HGR perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima," kata Ibnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Ibnu menjelaskan, Endang menyampaikan kepada IIN bahwa atas TPP tersebut, Mbak Ita meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draft keputusan Wali Kota Semarang tentang alokasi besaran insentif TPP dan/atau tambahan penghasilan pegawai ASN Pemkot Semarang.
Selanjutnya pada 26 Desember 2022, Mbak Ita menandatangani draft keputusan Wali Kota Semarang tentang alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau TPP ASN Pemkot Semarang yang kembali diajukan, dan meminta kepada IIN untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.
"Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode April-Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp300 juta. Khusus uang triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu," pungkas Ibnu.
BERITA TERKAIT: