Pantauan
RMOL, Mbak Ita didampingi beberapa orang pengawalnya ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, ada pukul 09.25 WIB.
Mbak Ita tidak memberikan keterangan maupun merespon pertanyaan wartawan terkait rencana KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Mbak Ita. Mbak Ita kemudian mulai menuju ruang pemeriksaan pada pukul 09.35 WIB.
"Mohon doanya saja ya," singkat Mbak Ita sembari bergegas masuk ke Gedung KPK.
Tak berselang lama pada pukul 09.32 WIB, suami Mbak Ita, Alwin Basri juga hadir di KPK. Alwin mengaku siap menghadapi proses hukum terhadapnya, termasuk jika ditahan KPK pada hari ini.
"Ya sesuai hukum saja," singkat Alwin
Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri (AB) selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.
Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
BERITA TERKAIT: