Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praperadilan Suami Walikota Semarang Ditolak Hakim PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Februari 2025, 11:58 WIB
Praperadilan Suami Walikota Semarang Ditolak Hakim PN Jaksel
Suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri/RMOL
rmol news logo Gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diajukan suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan itu telah dibacakan Hakim Tunggal, Arief Budi Cahyono di PN Jakarta Selatan pada Selasa 11 Februari 2025.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Arief.

Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan tersangka Alwin Basri yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

Selain itu, Hakim menyatakan bahwa hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Sidang putusan praperadilan Mbak Ita digelar pada Selasa 14 Januari 2025.

Pada Jumat 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.

Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA