Hal itu diungkapkan langsung Hakim Anggota, Fahzal Hendri saat memaparkan pertimbangan-pertimbangan fakta hukum dalam surat putusan atau vonis terkait uang korupsi berupa pemerasan yang dinikmati terdakwa SYL dan keluarganya.
"Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan, dan pembelian perhiasannya dinikmati oleh istri terdakwa," kata Hakim Anggota, Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Selanjutnya, untuk keperluan keluarga terdakwa SYL berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan, dan lain-lain yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan keluarga terdakwa.
"Keperluan pribadi terdakwa, kebutuhan pribadi terdakwa berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri," terang Hakim Anggota Fahzal.
Tak hanya itu kata Hakim Anggota Fahzal, ada juga kado undangan untuk kepentingan terdakwa SYL, yakni pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan terdakwa pribadi, pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi terdakwa.
"Pemberian ke Partai Nasdem, berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai Nasdem, antara lain dalam acara pendaftaran Bacaleg di KPU dalam Pemilu 2024," tutur Hakim Anggota Fahzal.
Fahzal menyebut, total uang yang dikumpulkan atas patungan atau sharing dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan mencapai Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS.
"Menimbangz bahwa atas pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian sebesar total Rp44 miliar tersebut di atas dan 30 ribu dolar AS tersebut, namun dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dan keluarga, kegiatan lain yang tidak ada anggarannya atau non budgeter di Kementerian Pertanian hanya sejumlah Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat," jelas Hakim Anggota Fahzal.
"Menimbang, bahwa pembayaran yang tidak dapat dikategorikan kepentingan kedinasan atau penggunaan uang sharing atau patungan tersebut di atas adalah, pembayaran untuk keperluan istri terdakwa, keperluan keluarga terdakwa, keperluan pribadi terdakwa, kado undangan, keperluan kolega, dan partai politik, keperluan ke luar negeri dan umroh yang bukan berdasarkan SPJ, yaitu untuk keluarga dan kolega, serta operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang sudah ditentukan dalam anggaran kementerian," pungkas Hakim Anggota Fahzal.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu diketahui lebih ringan di banding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: