Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buku PDIP Masih Digunakan KPK untuk Cari Keberadaan Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Juli 2024, 18:50 WIB
Buku PDIP Masih Digunakan KPK untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Buku bertuliskan PDI Perjuangan yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih digunakan untuk mencari dan menangkap buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan caleg PDIP.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespon adanya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Stafnya, Kusnadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/7).

"Semua alat bukti yang saat ini di dalam status sitaan penyidik, tentunya akan digunakan apabila itu terkait dengan seputar perkara yang sedang ditangani," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Jika tim penyidik menyimpulkan buku PDIP tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara Harun Masiku kata Tessa, maka akan dikembalikan.

"Jadi kalau memang tidak, atau belum dikembalikan saat ini, berarti masih digunakan oleh penyidik, dalam rangka pembuktian perkara, atau seputar perkara tersebut, untuk mencari tersangka HM," tegas Tessa.

Tessa memastikan, semua alat bukti yang disita, tim penyidik memiliki keyakinan bahwa alat bukti tersebut terdapat petunjuk untuk dilakukan analisa terkait dengan perkara Harun Masiku.

"Dan apabila didapatkan petunjuk yang kuat, maka akan digunakan di perkara tersebut. Tapi seandainya, sama sekali tidak ada kaitan seputar perkara yang sedang ditangani, tentunya akan dapat dikembalikan oleh penyidik," pungkas Tessa.

Sebelumnya, tim hukum Hasto dan Kusnadi juga sudah melaporkan tim penyidik KPK ke beberapa pihak, seperti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri. Meskipun laporan di Bareskrim Polri ditolak.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma.

Dari pemeriksaan pada Senin (10/6), tim penyidik disebut mengamankan 2 unit handphone (HP) milik Hasto. KPK juga menyita 9 barang dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit HP iPhone 11 milik Kusnadi yang didalamnya terdapat SIMCard Tri, beserta dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku warna hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya, 1 buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156 personal notebook.

Selanjutnya, 1 notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, 1 lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023.

Kemudian, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi; 1 kartu eksekutif Menteng Apartemen; 1 dompet kartu warna hitam berisi 1 buah kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM BCA Paspor Blue debit; dan 1 voice recorder merek Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA