Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Sita Ratusan Ton Gula dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 02 Juli 2024, 11:30 WIB
Kejagung Sita Ratusan Ton Gula dalam Kasus Impor Gula PT SMIP
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sekitar  700 ton bahan pangan gula dalam perkara impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023 di Dumai, Riau.

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).

Penyidik juga menyita dua bidang tanah milik PT. SMIP dan Harry Hartono dengan luas 33.616 m2 di Kota Dumai, uang tunai Rp200 juta, tiga unit truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) dan RD (Direktur PT SMIP) sebagai tersangka.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta dan pemerintahan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA