"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).
Penyidik juga menyita dua bidang tanah milik PT. SMIP dan Harry Hartono dengan luas 33.616 m2 di Kota Dumai, uang tunai Rp200 juta, tiga unit truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) dan RD (Direktur PT SMIP) sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta dan pemerintahan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: