Insank mengatakan, dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi telah membacakan poin-poin penetapan tersangka.
“Pertama itu poin-poin penetapan tersangka
error in personal. Artinya kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau
error in personal itu yang kami tekankan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata Insank usai mengikuti sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).
Insank menambahkan, pihaknya ingin agar kuasa hukum dari Polda Jabar membuktikan bahwa klien mereka itu ikut terlibat dalam pembunuhan Vina pada 2016 silam.
"Jadi semoga juga pihak Termohon mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," paparnya, dikutip
RMOLJabar, Senin (1/7).
Bila Termohon dalam hal ini adalah Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya.
"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh Termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya.
"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank.
Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, Insank menegaskan, Polda Jabar harus segera membebaskan kliennya dari status tersangka.
"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.
BERITA TERKAIT: