Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejak 21-26 Juni 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara ini.
"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).
Namun demikian, Tessa tidak membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa tersebut.
Sebelumnya pada Rabu (27/3), KPK mengumumkan kembali penetapan Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, Adil juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap, fee jasa travel umrah, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Adil dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada April 2023 lalu. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka saat itu adalah Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa (MFA).
Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara korupsi, yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023.
Berikutnya dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,7 miliar. Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Pada Kamis 21 Desember 2023, Adil telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Di mana, Adil divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai uang yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp17.821.923.078 (Rp17,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.
Namun, Adil tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Dan pada Rabu lalu (21/2), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengubah hukuman subsider kurungan terhadap uang pengganti yang sebelumnya hanya 3 tahun, menjadi 5 tahun.
Masih tidak terima atas putusan itu, Adil melanjutkan upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan Kasasi itu telah diajukan Adil pada Senin (18/3).
BERITA TERKAIT: