Hal itu didalami tim penyidik kepada dua orang saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
"Senin (10/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/7).
Saksi yang pertama yaitu Maria Giptia selaku ibu rumah tangga atau Komisaris Utama Biro Jasa Umroh PT Tanur Muthmainnah Tour.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dalam bentuk pembagian fee dari kerja sama pelaksanaan paket umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Ali.
Saksi kedua yang telah diperiksa adalah Heny Fitriani selaku guru berstatus PNS. Dia didalami terkait keikutsertaan menjadi direksi di PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours.
"Di mana diduga ada pengondisian saat dilaksanakannya tender untuk paket umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," pungkas Ali.
KPK pada Jumat (7/4) secara resmi mengumumkan tiga dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Tiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara korupsi. Yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.
Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
BERITA TERKAIT: