Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Bakal Atensi Jaksa Soal Kasus Vina Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 Juni 2024, 17:33 WIB
Kejagung Bakal Atensi Jaksa Soal Kasus Vina Cirebon
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)/RMOL
rmol news logo Permintaan pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, disambut baik oleh Kejaksaan Agung.

Saat beraudiensi, Marwan meminta Kejagung berhati-hati dalam menerima serta memproses berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung), Harli Siregar, berjanji bakal menindaklanjuti hal tersebut ke jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

"Akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah. Jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Harli.

Soal kehati-hatian, Harli belum bisa banyak berkomentar. Alasannya, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kita tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya ya, terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat lengkap dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," terang Harli.

Di sisi lain, Marwan bersama timnya sebelumnya hendak melakukan audiensi ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), namun akhirnya dialihkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan Kapuspenkum Harli Siregar.

“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan.

Marwan mengklaim kliennya adalah korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat dan tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukanlah 'Pegi' pelakunya (pembunuhan Vina dan Eky). Satu, saya bilang keyakinan saya dari DPO itu adalah Pegi alias Perong. Kalau (klien) kami adalah Pegi Setiawan. Satu, dari nama,” papar Marwan.

"Saya akan berjuang jangan sampai Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang makanya saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan insyaAllah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam,” tambahnya.

Pegi Setiawan ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Polisi menduga Pegi merupakan otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016. Sejauh ini, ada 8 orang yang sudah menjalani masa tahanan mereka dalam kasus ini. Yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA