Dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana umum sehingga harus disidangkan secara terbuka di peradilan umum.
"Kita mendesak agar pemeriksaan ini diungkapkan di peradilan umum. Karena ini tindak pidana umum, korbannya warga sipil, dilakukan bahkan oleh pelaku berpakaian sipil," tegas Isnur pada Rabu, 18 Maret 2026.
Ia mengingatkan adanya potensi ketertutupan jika perkara dialihkan ke peradilan militer.
Isnur juga menyinggung klausul dalam UU TNI yang berpotensi membuka celah perkara dialihkan ke peradilan militer.
"Saya curiga ini akan diarahkan ke peradilan militer," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: