“Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panja Komisi III DPR tentang kasus penyiraman air keras,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Legislator Gerindra itu juga memastikan dalam waktu dekat Komisi III akan menggelar rapat kerja (Raker) dengan mitra kerja untuk membahas kasus Andrie Yunus.
"Kami akan melaksanakan Raker dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kuasa Hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Dalam perkembangan terbaru, TNI dan Polri telah merilis terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dari keterangan TNI, ada empat tersangka, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES yang keempatnya berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sementara Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua orang terduga pelaku sebagai eksekutor di lapangan berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mereka adalah Inisial BHC dan MAK.
BERITA TERKAIT: