RH diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
"Saksi berinisial RH, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020-2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (13/6).
Menurut Harli, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (13/6), untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Kejagung sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, baik dari swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP).
BERITA TERKAIT: