“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu WM dan S dari PT CNI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kedua pegawai PT CNI diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, DS; Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, BS.
Lalu Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, MHI; Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, NRH.
Sedangkan satu tersangka lainnya belum diungkapkan Kejagung karena masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Atas perbuatan perorangan dan korporasi ini, kerugian negara tersebut mencapai Rp401 miliar.
BERITA TERKAIT: