Berdasarkan pantauan
RMOL di lokasi, agenda penyerahan uang tersebut berlangsung di dalam tenda yang didirikan persis di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu terlihat ditumpuk menggunung dan ditempatkan di sekeliling panggung utama.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir untuk menyaksikan secara langsung prosesi penyerahan aset negara tersebut.
Sumber dana senilai Rp13,2 triliun tersebut antara lain berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan dan penerimaan dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus.
Adapun total Rp13,2 triliun terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,475 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1,535 triliun, serta penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,229 triliun.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan. Dari sektor perkebunan, kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare (ha), sedangkan dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 ha.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 ha kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari total tersebut, lahan seluas 140.762,02 ha diserahkan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara, sementara 118.256,74 ha lainnya diserahkan untuk dilakukan reforestasi.
Selain itu, lahan seluas 211,95 ha turut diserahkan kepada Kemenhut.
BERITA TERKAIT: