Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KY Lampung Hanya Terima 1 Laporan Aduan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Juni 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 08 Juni 2024, 01:59 WIB
KY Lampung Hanya Terima 1 Laporan Aduan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Juni 2024
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY RI, Prof Mukti Fajar/RMOLLampung
RMOL.  Komisi Yudisial (KY) Penghubung Lampung menerima satu laporan aduan dari masyarakat terhadap putusan hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim hingga 7 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY RI, Prof Mukti Fajar usai mengunjungi Kantor Penghubung KY Wilayah Lampung, Jumat (7/6).

“Biasanya kota besar banyak kasus. Kalau Lampung tahun ini hanya ada satu laporan masyarakat terhadap hakim, sementara tahun lalu ada lima laporan,” kata Prof Mukti Fajar disampingi Koordinator Penghubung KY Lampung, Indra Firsada.

Menurutnya, satu laporan aduan masyarakat tersebut atas putusan hakim yang diduga terindikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Walaupun putusan hakim bukan kewenangan kita, melainkan upaya payung hukum, tapi kita melihat atas putusannya terindikasi ada sesuatu, kita coba lakukan investigasi,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/6).

Prof Mukti Fajar menjelaskan, jika dalam invetigasi terbukti adanya pelanggaran kode etik maka akan dipanelkan di pusat. KY akan mengundang hakim dan saksinya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan kita analisis dan dibawa ke pleno. Di pleno putusannya terbukti atau tidak terbukti. Jika terbukti maka kita usulkan untuk memperoleh sanksi yang terbagi ke dalam tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat,” demikian Prof Mukti Fajar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA