Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY RI, Prof Mukti Fajar usai mengunjungi Kantor Penghubung KY Wilayah Lampung, Jumat (7/6).
“Biasanya kota besar banyak kasus. Kalau Lampung tahun ini hanya ada satu laporan masyarakat terhadap hakim, sementara tahun lalu ada lima laporan,” kata Prof Mukti Fajar disampingi Koordinator Penghubung KY Lampung, Indra Firsada.
Menurutnya, satu laporan aduan masyarakat tersebut atas putusan hakim yang diduga terindikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Walaupun putusan hakim bukan kewenangan kita, melainkan upaya payung hukum, tapi kita melihat atas putusannya terindikasi ada sesuatu, kita coba lakukan investigasi,” jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/6).
Prof Mukti Fajar menjelaskan, jika dalam invetigasi terbukti adanya pelanggaran kode etik maka akan dipanelkan di pusat. KY akan mengundang hakim dan saksinya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan kita analisis dan dibawa ke pleno. Di pleno putusannya terbukti atau tidak terbukti. Jika terbukti maka kita usulkan untuk memperoleh sanksi yang terbagi ke dalam tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat,” demikian Prof Mukti Fajar.
BERITA TERKAIT: