Hal tersebut diungkap PAN dengan menghadirkan saksi atas nama Muhammad Rizal, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
"Kami, pada Selasa tanggal 27 Februari 2024 mendapat info ada caleg yang menjadi ketua (KPPS) di TPS 7, di Kelurahan Malawele," ujar Rizal dalam Majelis Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Rizal menjelaskan, dua hari setelah mendapat informasi dirinya langsung mengecek kebenarannya dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sorong.
"Saya melapor ke Bawaslu Kabupaten Sorong dan laporan saya diterima. Di situ saya ketemu dengan Sekretaris Bawaslu," ungkapnya.
Namun, Rizal mengaku respon dari Bawaslu Sorong mengeluhkan laporan baru dimasukkan pada tanggal 29 Februari, karena masa waktu penyampaian laporan sudah melewati batas waktu.
"Dia mengatakan, 'aduh ini kenapa baru lapor, sudah selesai masa waktu jeda untuk PSU (pemungutan suara ulang), karena PSU rekomendasi cuma 10 hari'. Jadi saya bilang 'ya kakak ini kita baru tau' begitu. Itu untuk (kasus) TPS 7," urainya.
Selain rangkap jabatan caleg terjadi di TPS 7, Rizal juga menemukan caleg lainnya merangkap di TPS 18 Kelurahan Malawele.
“Kami baru tahu di tanggal 18 Maret 2024, dan saya langsung memerintahkan pengurus partai untuk melapor ke Bawaslu tanggal 19 Maret 2024," jelas dia.
Menariknya, dia mengungkap dua caleg yang rangkap jabatan sebagai Ketua KPPS punya hubungan darah, dan sama-sama dicalonkan PKS.
"Jadi caleg di TPS 7 dan 18 ini merupakan caleg dari partai PKS, dan mereka berdua ini adik-kakak," tandasnya.
BERITA TERKAIT: