Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Ungkap Gerindra dan Garuda Berebut Satu Suara di Malut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Mei 2024, 18:33 WIB
KPU Ungkap Gerindra dan Garuda Berebut Satu Suara di Malut
Ilustrasi Gambar/RMOL
rmol news logo Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, terjadi selisih hanya satu suara antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Partai Garuda.

Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkap hal tersebut dalam sidang pembuktian di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Saksi yang dihadirkan KPU untuk menjelaskan perselisihan suara yang disoal Gerindra ialah mantan Anggota KPU Maluku Utara, Buchari Machmud.

Buchari kala penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 masih menjabat mencatat perolehan suara Gerindra dan Garuda jauh berbeda.

Dia menyebutkan, Gerindra memperoleh 18.816 suara sementara Garuda mendapatkan 6.273 suara. Sehingga, perolehan suara antara kedua partai ini sebanyak 12.543 suara.

Menurutnya, dalil yang dikemukakan Pemohon perkara tidak benar, karena tidak sesuai dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas KPU.

"Jadi kalau kami lihat pembacaan dari itu selisihnya satu (suara) itu kami tidak tahu karena yang ada ini selisihnya cukup banyak,” ujar Buchari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil ketua MK Saldi Isra.

Buchari menambahkan, jumlah kursi yang diperebutkan pada Dapil 1 ialah 12 kursi dari total 45 kursi DPRD Provinsi Maluku Utara.

Partai Gerindra menjadi partai ketiga yang memperoleh suara terbanyak di bawah PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Sedangkan Partai Garuda berada di urutan ke-12.

Dalam permohonannya, menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garuda meraih 6.272 suara. Perolehan Partai Gerindra tersebut sesuai dengan yang ditetapkan KPU, tetapi terdapat selisih satu suara Partai Garuda antara menurut Pemohon dan yang ditetapkan KPU.

Karena itu dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1 di TPS 01 dan TPS 02 di Desa Saria, TPS 01 Desa Bobo, dan TPS 01 di Desa Payo Tengah, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA