Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu hak tersangka. Pasti kami hadapi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/5).
Dia juga memastikan, pihaknya sudah mendasarkan pada alat bukti yang kuat saat menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.
"Kami akan buktikan penyitaan aset maupun penetapan tersangka basisnya barang bukti, nanti diuji di pengadilan," pungkas Ali.
Penelusuran redaksi, Indra Iskandar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Kamis (16/5), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana permohonan praperadilan Indra Iskandar akan dimulai Senin (27/5), di PN Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT: