Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Siap Hadapi Praperadilan Indra Iskandar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Mei 2024, 09:52 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Indra Iskandar
Sekjen DPR, Indra Iskandar/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan Sekjen DPR, Indra Iskandar, tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu hak tersangka. Pasti kami hadapi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/5).

Dia juga memastikan, pihaknya sudah mendasarkan pada alat bukti yang kuat saat menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.

"Kami akan buktikan penyitaan aset maupun penetapan tersangka basisnya barang bukti, nanti diuji di pengadilan," pungkas Ali.

Penelusuran redaksi, Indra Iskandar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Kamis (16/5), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang perdana permohonan praperadilan Indra Iskandar akan dimulai Senin (27/5), di PN Jakarta Selatan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA