“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.
Adapun, uang Rp13,24 triliun adalah hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3.475.738.523.741,13.
Selanjutnya, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234.27.
Kemudian, penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditindaklanjuti oleh Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Bukan hanya uang cash, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan dengan luas 259.230,73 hektare.
Lalu, untuk sektor perkebunan sawit, telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dengan 6.260.220,14 hektare sejak Februari 2025.
Terakhir, penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
“Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam," demikian Burhanuddin.
BERITA TERKAIT: