KPK Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Dinyatakan Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 April 2026, 12:58 WIB
KPK Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Dinyatakan Tidak Sah
Sekjen DPR, Indra Iskandar/RMOL
rmol news logo Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan bersifat sewenang-wenang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Rokhmad Budiarto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Januari 2024, merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut, mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Iskandar, dan  mengembalikan paspor yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Indra Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Januari 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Pada 5 Maret 2024, KPK juga mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka antara lain Indra Iskandar, Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan * Edwin Budiman (pihak swasta).

Pada akhir April 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR, khususnya ruang kerja Indra Iskandar, serta sejumlah lokasi di Jakarta seperti Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen proyek, perangkat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar Rupiah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024. Ia juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 Oktober 2025. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA