Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Periksa Windy Idol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Mei 2024, 11:05 WIB
KPK Kembali Periksa Windy Idol
Windy Idol diperiksa sebagai saksi TPPU Hasbi Hasan/RMOL
rmol news logo Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Windy Idol tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.23 WIB, Senin (13/5).

"Tanya sama penyidik aja, pasti sudah tahu lah, iya (sebagai saksi)" singkat Windy kepada wartawan, Senin siang (13/5).

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya memanggil Windy Idol sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan.

"Masih sebagai saksi (Windy Idol)" kata Ali.

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya, yakni Anda selaku swasta, dan Robert Nababan selaku pengacara.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus suap yang baru itu, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA