Awalnya, Hakim MK Arsul Sani mempersilakan kuasa hukum KPU selaku termohon dalam perkara sengketa pileg untuk menyampaikan keterangannya.
“Kami persilakan kuasa termohon untuk menyampaikan jawaban. Saya mohon agar pokok-pokoknya saja,” kata Arsul di ruang panel 2 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Dengan sigap, Agustinus memberikan keterangan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon pada sidang sengketa Pileg 2024 ini.
Namun, dia salah menyebut majelis hakim MK dengan Mahkamah Agung saat mengawali pernyataannya.
“Baik yang mulia, yang mulia Ketua Mahkamah Agung, ini jawaban kami,” ujar Agustinus.
"Mahkamah Konstitusi,” timpal Arsul Sani dengan gaya yang penuh kelakar.
Diketahui, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja dan akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
BERITA TERKAIT: