Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dua tersangka berinisial DA serta RP yang berperan sebagai kurir dan perantara sabu bukan karyawan langsung dari Lion Air Group.
"Terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (
ground handling)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4).
Meski demikian, Lion Air tetap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkoba.
"Lion Air juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," lanjut Danang.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap, DA dan RP berperan sebagai kurir dan perantara dengan membawa 5 kilogram sabu dan 1.841 pil ekstasi.
Selain DA dan RP, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menangkap 5 orang, sehingga total 7 orang.
Kini, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.
BERITA TERKAIT: