Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sesuai agenda, tim penyidik telah memanggil Gus Muhdlor untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
"Kami ingatkan yang bersangkutan agar hadir sesuai jadwal, sebagaimana komitmen menghargai dan patuh pada proses hukum yang berlangsung di KPK," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (18/4).
Gus Muhdlor dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Seperti diketahui, Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dugaan korupsi. KPK juga telah mencegah dia agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, Jumat (16/2), setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka. Pertama Siska Wati (SW), selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1). Dari perkembangannya, KPK menetapkan tersangka kedua, Ari Suryono (AS), Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan pada Jumat (23/2).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus potongan dari dana insentif yang diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan bupati. Besaran potongan antara 10-30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska, supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari aktif koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor.
Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.
BERITA TERKAIT: