Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bisa Menyesatkan, Kejagung Dituntut Transparan soal Korupsi Timah Rp271 T

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 04 April 2024, 13:52 WIB
Bisa Menyesatkan, Kejagung Dituntut Transparan soal Korupsi Timah Rp271 T
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung diminta buka-bukaan soal hasil audit kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Audit secara transparan perlu diungkap ke publik mengingat kerugian negara yang disebut mencapai Rp271 triliun ini telah membuat gaduh.

"Saya minta Kejaksaan segera memetakan berapa kerugian sebenarnya, bagaimana kerugian negara sampai sebesar itu?" kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4).

Jika meneliti lebih dalam, Trubus menyebut nilai Rp271 triliun tersebut bukan sepenuhnya kerugian negara dalam bentuk uang, melainkan sebagian besar dari kerugian lingkungan atau ekologis.

"Audit ini penting agar menemukan angka pasti kerugian negara dan juga agar masyarakat paham soal kasus ini sehingga tidak menyesatkan publik," jelasnya.

Tak hanya itu, Trubus juga meminta Kejagung melibatkan unsur masyarakat dalam audit kerugian kasus korupsi timah tersebut.

"Dalam audit kasus timah tersebut juga harus melibatkan publik. Hal itu untuk transparansi dalam mengungkap kasus pertambangan," ucapnya.

Kejagung sendiri mengakui jika kerugian negara sebesar Rp271 triliun masih hitungan kotor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana berujar, besaran angka tersebut belum pasti.

"Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah," kata Ketut. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA