Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menyita 449 rekening dari tersangka Jefri (43).
Dalam menjalankan aksinya, Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan hasil judol.
"Rata-rata warga Tambora," kata Andri dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/7).
Menurut Andri, kebanyakan warga yang membuka rekening penampungan duit judol merupakan kelas ekonomi bawah.
"Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," kata Andri.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jefri, sindikat jual beli rekening penampungan judi online.
Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7).
BERITA TERKAIT: