"Momentum ini bisa dimaknai positif oleh generasi milenial yang berkarya di lingkungan kejaksaan,” kata Ilham dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (22/7).
Secara spesifik, Ilham menyoroti perintah nomor 4 dan 7. Yakni pemanfaatan teknologi dalam bertugas dan persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Tentu ini akan memberikan ruang bergerak yang luas bagi Jaksa milenial. Kesempatan ini mesti dimaknai positif," imbuhnya.
Ilham juga memberi apresiasi terhadap pencapaian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam 5 tahun ke belakang mampu menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya.
"Kejaksaan mampu hadir untuk mewujud dan menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, pemanfaatan, dan kepastian hukum, serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun tetap menjaga sisi humanis," papar Ilham.
Di mana Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani kasus korupsi sepanjang 2023 dibanding lembaga penegak hukum yang lain.
“Dalam catatan Gen KAMI, Kejaksaan menangani 551 kasus korupsi. Sementara kepolisian menangani 192 kasus, dan KPK dengan 48 kasus yang ditangani. Dari sisi jumlah tersangka yang ditetapkan pun paling banyak, yakni 1.163 tersangka. Di sisi lain, sepanjang 2023 kepolisian hanya menetapkan 385 tersangka dan KPK menetapkan 147 tersangka,” beber Ilham.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan 7 Tugas Harian kepada para jaksa dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 di Balai Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Pertama, Burhanuddin ingin para Jaksa membangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Kedua, meminta para jaksa untuk menggunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Ketiga, mewujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip
een en ondelbaar. Keempat, membenahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.
Kelima, para jaksa harus menjadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
Keenam, melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Terakhir, ketujuh mempersiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
BERITA TERKAIT: