Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Pertahankan Legalitas Pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 28 Maret 2024, 14:59 WIB
KPU Pertahankan Legalitas Pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL
rmol news logo Legalitas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menuturkan, pokok permohonan Anies-Muhaimin menyoal pencalonan Gibran tidak tepat. Karena, dia mengklaim kliennya taat hukum dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres, hingga menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres cawapres dalam Pemilu 2024.

"Serta, (KPU) telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hifdzil membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU sebagai pihak Termohon perkara.

Dia mengurai, kesesuaian kerja KPU dalam pendaftaran Prabowo-Gibran dengan peraturan perundang-undangan pelaksanaan pemilu, nampak dari beberapa laporan dan gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN), tidak diterima.

"Memang terdapat beberapa putusan berkenaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Misalnya, putusan nomor 730/PDT/PNJAKPUS, tetapi tidak diajukan oleh pemohon (Anies-Muhaimin), tapi diajukan oleh orang lain, oleh Mardijaya, Ahmad Rizal, Robert Ananta, Agung Tegar Prakoso," urainya.

"Kemudian putusan nomor 283/PDTG/PNSKT (di pengadilan negeri Surakarta) yang menyoal pencalonan Gibran juga tidak diajukan oleh pemohon, tapi diajukan oleh orang lain (atas nama) Drs. Aryono Lestari," sambung Hifdzil.

Selain dua perkara itu, dia juga mengaku ada 4 gugatan lainnya di PTUN Jakarta yang juga menyoal pencalonan Gibran, tetapi dia klaim tidak diterima oleh hakim pengadilan.

"Tidak satupun gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk menyoal pendaftaran Gibran. Bahwa terhadap Keputusan KPU nomor 1632/2023 dan Keputusan KPU nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon," demikian Hifdzil menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA