Klarifikasi itu disampaikan Sahroni, usai diperiksa hampir 2 jam sejak pukul 09.45 WIB hingga pukul 11.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mengatakan, dia telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU SYL.
"Ada beberapa pertanyaan, mungkin teman-teman nanti bisa tanya ke penyidik langsung, tapi so far terkait TPPU-nya SYL, sudah itu doang," katanya, kepada wartawan, Jumat siang (22/3).
Ditanya soal uang Rp840 juta pagi tadi disampaikannya, Sahroni merevisi. Aliran yang sebenarnya Rp860 juta. Pertama Rp820 juta, dan kedua Rp40 juta.
"Sudah, sudah, Rp820 juta, cuma ada 1 tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tau, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian, hari ini segera ditransfer ke virtual account," katanya.
Dia mengaku, uang Rp820 juta sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: