Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMI Desak Polri Gulung Pemalsu Oli dan Suku Cadang Kendaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 20 Maret 2024, 21:46 WIB
KAMI Desak Polri Gulung Pemalsu Oli dan Suku Cadang Kendaraan
Massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi di depan Gedung Mabes Polri/Ist
rmol news logo Sejumlah massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3).

Ketua Umum PB KAMI Sultoni mendesak Mabes Polri memberantas sekaligus menangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan suku cadang palsu tanpa pandang bulu.

"Kami menduga owner sebuah perusahaan di Tangerang melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan bermerk Honda (AHM)," kata Sultoni.

Menurut Sultoni, pemalsuan oli dan suku cadang itu harus dihentikan karena telah merugikan masyarakat selaku konsumen.

"Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023. Ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi," kata Sultoni.

Sultoni mengatakan, pelaku pemalsu oli melanggar Pasal 62 UU Konsumen, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar.

Selain itu, negara turut dirugikan, khususnya soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (pelumas 0,30%) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.

"Kalau konsumen kerugiannya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya," kata Sultoni.

Ke depan Sultoni mengaku akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA