Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Dirkeu Amarta Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 Maret 2024, 14:11 WIB
Mantan Dirkeu Amarta Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (rompi oranye)/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Trisna ke Lapas Klas I Sukamiskin.

"Pidana penjara yang dijalani selama 5 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa penahanan termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (4/3).

Trisna juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dinikmati sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

Pada perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar itu, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Trisna.

Proyek dimaksud antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dari proyek sub kontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184 (Rp1,3 miliar).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA